Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Berhasil Digagalkan Gakkum KLHK

11 Juli 2023, 12:54 WIB
Pelaku AT diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan /MARAWATALK/ Ist/

MARAWATALK - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan kembali mengamankan seorang pelaku berinisial AT (34). Ia diamankan hasil pengembangan kasus penyelundupan bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Kasus penyelundupan bagian satwa liar itu berupa sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kilogram.

Pelaku AT (34) merupakan warga, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Ia ditangkap pada Sabtu (8/7/2023).

Total, sudah tiga pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum LGK Kalimantan dalam kasus ini.

Baca Juga: Transaksi di Shopee Live Meningkat 12 Kali Lipat di Puncak 7.7 Live Bombastis Sale

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan dan terus mendalami kemungkinan terlibat pihak lain.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pidana pusaran satwa liar yang dilindungi undang-undang di Kalimantan Selatan,” kata dia.

Ia menerangkan, adapun kronologi penangkapan AT merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua orang tersangka yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diamankan yaitu AF (42) dan RS (41).

Baca Juga: Geger, Pelaku Penculikan Anak di Padangpanjang Sumbar Dihakimi Warga

Keduanya ditetapkan dalam kasus penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 kg yang terjadi di komplek Pelabuhan Laut Trisaksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2023 lalu.

Dari pengakuan tersangka AT, dirinya telah melakukan perburuan satwa trenggiling di dalam hutan di wilayah Tenggarong (Kaltim). Ia juga mengaku telah menampung dari masyarakat apabila ada yang menjual langsung satwa atau sisik trenggiling. 

Kemudian setelah barang sisik trenggiling sudah cukup banyak (10 sampai dengan 25 kg) dirumahnya, ia langsung menghubungi agen AF untuk diangkut dan dijual ke Banjarmasin (Kalsel).

Baca Juga: Perbaikan Dokumen 16 Parpol, KPU Pasbar: Sekitar 70 Bacaleg Tak Diajukan Lagi

Harga sisik tersebut dengan kisaran harga Rp700.000 sampai Rp1.000.000 untuk per kilogram nya.

Perdagangan sisik trenggiling ini berdasarkan pengakuan AT, sudah berlangsung dari tahun 2020 dan sudah beberapa kali pengiriman.

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, ditemukan adanya keterangan yang saling berketerkaitan satu sama lainnya.

Sehingga dalam penanganan kasus ini Tim Penyidik Balai Gakkum Kalimantan sudah dapat merangkai alur penyeludupan yang terjadi dari awal perburuan satwa sampai dengan saat ini.

Baca Juga: Terdata di LHKPN, Yuk Intip Kekayaan Legislator Pasaman Barat Periode 2019-2024

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menjerat tersangka AT dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Kemudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar.

Baca Juga: Rendang Puyuh Paling Recomended, RM Putra Minang Pasbar Buka Cabang di Bali

Lalu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana. 

Sedangkan tersangka AT, saat ini dititip di Rutan Polresta Banjarmasin, dengan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia 220 dan Merk Redmi 5A. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler