Bareskrim Polri Bongkar Praktik Jual Beli Bayi, Tersangka Tawarkan Rp23 Juta

- 28 Juni 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/Rainer_Maiores/

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. ***

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah