Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta. ***