Bareskrim Polri Bongkar Praktik Jual Beli Bayi, Tersangka Tawarkan Rp23 Juta

- 28 Juni 2023, 14:13 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Pixabay/Rainer_Maiores/

MARAWATALK - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli bayi di seluruh Indonesia. Ada sebanyak 16 bayi yang telah diperjualbelikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap sindikat praktik jual bayi tersebut.

“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” sebut Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Baca Juga: Bolehkan Nikah Beda Agama, Anggota DPR RI ini Minta PN Jakpus Taati Konstitusi

Kata dia, dari hasil penyelidikan itu, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Lanjutnya menjelaskan, penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen.

Apartemen itu terletak di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan dua bayi laki-laki berumur sekitar dua minggu dan satu bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelas dia.

Dari penggeledahan, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran yang berbeda yakni ada sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x