“Program pemagangan luar negeri ini sudah berlangsung dari Tahun 2012,” ucap dia.
Baca Juga: Soal Sindikat TPPO, Polri: Jika Ada Oknum Jadi Beking, Pasti Akan Ditindak Tegas
Barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini berupa satu bundel fotocopy surat dari Politeknik perihal permohonan rekomendasi pengurusan paspor. Satu lembar surat Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja.
Satu bundel rekening korban Bank BRI, satu lembar fotocopy slip penyetoran Bank BNI, satu lembar fotocopy bukti pembuatan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Satu lembar fotocopy bukti penerimaan negara, tujuh lembar nota Dinas Direktur Politeknik, enam lembar kwitansi, 17 lembar slip penarikan ATM Bank Mandiri Syariah Indonesia. Empat bundel fotocopy arsip dokumen magang Jepang Politeknik, satu bundel fotocopy program magang Politeknik.
Satu bundel printout persyaratan yang dilampirkan dalam pembuatan paspor, satu bendel fotocopy Perdim 11, dua buah paspor, sembilan lembar hasil sita Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Jepang dan satu lembar daftar gaji dan potongan korban.
Pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, denda paling banyak Rp600 juta. Serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. ***