Mahasiswa Politeknik di Sumbar Korban TPPO, Magang ke Jepang Malah Jadi Buruh

- 28 Juni 2023, 12:34 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro usai konferensi pers TPPO di Gedung Mabes Polri, Jakarta
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro usai konferensi pers TPPO di Gedung Mabes Polri, Jakarta /Foto/media antara/

Selain itu, politeknik dalam menjalankan program magang juga tidak memiliki kurikulum pemagangan di luar negeri. Lalu, menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri dalam hal ini perusahaan di Tokyo-Jepang tanpa diketahui oleh pihak KBRI Tokyo.

Polisi mengungkapkan, kedua pelaku mendapatkan sejumlah keuntungan setelah mengirimkan mahasiswa untuk magang di perusahaan Jepang tersebut.

Keuntungan itu, berupa dua program studi di Politeknik itu mendapat A dari semula terakreditasi B. Begitu juga dengan program studi di Politeknik lainnya mendapatkan akreditasi B.

Selain itu, program magang ke perusahaan di Jepang itu meningkatkan jumlah mahasiswa baru di kampus tersebut yang sebelumnya di bawah 1.000 orang.

Namun pada saat dipimpin G menjadi 1.200-1.400 orang. Tersangka G dapat ke Jepang untuk melihat perusahaan tempat di mana mahasiswa sedang melaksakan magang menggunakan dana kontribusi dari para mahasiswa.

Dana kontribusi yang dibebankan kepada mahasiswa magang luar negeri itu digunakan untuk membayar biaya-biaya yang digunakan selama G di Jepang.

Biaya-biaya itu disebutnya seperti Supervisi ke Jepang, biaya pengurusan Visa ke Jepang di Medan, Sumatera Utara, seleksi mahasiswa.

Kemudian pengiriman surat-surat mahasiswa yang telah lulus ke Jepang, transportasi penandatangan MoU dan LOA dengan pimpinan perusahaan di Jakarta (sekali pada tahun 2017).

Selanjutnya, biaya pelatihan traktor sebagai pembekalan, dan biaya kursus Bahasa Jepang (Tahun 2013-2018). Biaya konsumsi kedatangan pimpinan perusahaan Shimota, dan biaya transportasi pengantaran mahasiswa ke Bandara Padang dan penjemputan pada saat kembali ke Indonesia.

Polisi mengungkapkan, sampai dengan Januari 2021, masih terdapat saldo penerimaan dana kontribusi sebesar Rp238.676.000,00. Namun, pembebanan dana kontribusi kepada mahasiswa magang luar negeri belum mempunyai dasar hukum.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu

Sumber: Merdeka.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah