Dalam surat Al-Baqarah Ayat 185 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ
“Barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah:185).
- Lanjut Usia (Lansia)
Selain kondisi-kondisi tersebut, ada juga beberapa orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, seperti orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu untuk berpuasa secara fisik atau mental, serta orang-orang yang menderita penyakit kronis yang membuat mereka tidak mampu untuk menahan lapar dan haus selama waktu puasa.
Di antara golongan yang mendapat keringanan tersebut adalah orang-orang lanjut usia. Mengenai hal ini, Dalam Al-Qur'an Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيِنٍ
“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS. Al-Baqarah: 184)
- Wanita Hamil dan Ibu Menyusui
Selain itu, wanita Muslimah yang sedang hamil atau menyusui juga tidak diwajibkan untuk berpuasa jika mereka khawatir bahwa puasa akan membahayakan kesehatan mereka sendiri atau kesehatan bayi yang sedang dikandung atau disusui.
Keadaan ibu dan anak adalah prioritas dalam Islam, sehingga dalam situasi seperti ini, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Uang Palsu Jelang Ramadan, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar!