Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online dan memberikan dukungan kepada mereka yang terjerat dalam kebiasaan ini. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan judi online dapat diminimalisir dan masyarakat dapat terhindar dari dampak negatifnya.*** Siti Sarah Nasution
Disclaimer: Penulis adalah Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, artikel ini ditayangkan sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Sosiologi Hukum.
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau