Dampak Kemarau Mulai Dirasakan di Pasaman Barat, Ini Kewajiban Pemegang HGU Cegah Terjadinya Kebakaran Lahan

- 27 Juni 2024, 14:41 WIB
Ilustrasi kebakaran lahan karena El Nino
Ilustrasi kebakaran lahan karena El Nino /Pexels.com

11 Kewajiban Pemegang HGU Cegah Kebakaran Lahan

Ilustrasi kebakaran lahan.
Ilustrasi kebakaran lahan. pixabay.com/12019

Baca Juga: BAKRIE GROUP Canangkan Penanaman Pohon di Lahan Konservasi Tinggi, Wabup Pasbar: Wajib untuk Pemegang HGU!

Berdasarkan peraturan tersebut, pemegang HGU memiliki beberapa kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan, antara lain:

  1. Membuat rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan: Rencana ini harus memuat strategi pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran.
  2. Membangun infrastruktur pencegahan kebakaran:
  3. Membangun menara api untuk memantau kondisi lahan.
  4. Membangun parit pembatas untuk mencegah api menyebar.
  5. Membangun kanal air untuk sumber air pemadaman.
  6. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
  7. Menyosialisasikan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat di sekitar area HGU.
  8. Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara mencegah dan memadamkan kebakaran lahan.
  9. Melakukan patroli:
  10. Mematuhi ketentuan larangan membakar:
  11. Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada yang melakukan pembakaran lahan.

Sanksi

Pemegang HGU yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah kebakaran lahan dapat dikenakan sanksi, seperti:

  • Pencabutan izin HGU: Izin HGU dapat dicabut jika pemegang HGU terbukti dengan sengaja membakar lahan atau lalai dalam mencegah kebakaran lahan.
  • Denda: Pemegang HGU dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
  • Pidana: Pemegang HGU yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.

Ini Manfaat Mencegah Kebakaran Lahan

Mencegah kebakaran lahan memiliki banyak manfaat, antara lain:

  1. Melindungi hutan: Kebakaran lahan dapat merusak hutan dan ekosistemnya.
  2. Menjaga kualitas udara: Kebakaran lahan menghasilkan asap tebal yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
  3. Mencegah kerugian ekonomi: Kebakaran lahan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, seperti kerusakan tanaman, infrastruktur, dan hilangnya pendapatan masyarakat.

Pemegang HGU memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Dengan melaksanakan kewajibannya dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, kebakaran lahan dapat dicegah dan lingkungan serta kesehatan masyarakat dapat dilindungi.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Gakkum KLHK KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah