11 Kewajiban Pemegang HGU Cegah Kebakaran Lahan
![Ilustrasi kebakaran lahan.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/10/16/2558558868.jpg)
Berdasarkan peraturan tersebut, pemegang HGU memiliki beberapa kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan, antara lain:
- Membuat rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan: Rencana ini harus memuat strategi pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran.
- Membangun infrastruktur pencegahan kebakaran:
- Membangun menara api untuk memantau kondisi lahan.
- Membangun parit pembatas untuk mencegah api menyebar.
- Membangun kanal air untuk sumber air pemadaman.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
- Menyosialisasikan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat di sekitar area HGU.
- Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara mencegah dan memadamkan kebakaran lahan.
- Melakukan patroli:
- Mematuhi ketentuan larangan membakar:
- Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada yang melakukan pembakaran lahan.
Sanksi
Pemegang HGU yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah kebakaran lahan dapat dikenakan sanksi, seperti:
- Pencabutan izin HGU: Izin HGU dapat dicabut jika pemegang HGU terbukti dengan sengaja membakar lahan atau lalai dalam mencegah kebakaran lahan.
- Denda: Pemegang HGU dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
- Pidana: Pemegang HGU yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.
Ini Manfaat Mencegah Kebakaran Lahan
Mencegah kebakaran lahan memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Melindungi hutan: Kebakaran lahan dapat merusak hutan dan ekosistemnya.
- Menjaga kualitas udara: Kebakaran lahan menghasilkan asap tebal yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
- Mencegah kerugian ekonomi: Kebakaran lahan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, seperti kerusakan tanaman, infrastruktur, dan hilangnya pendapatan masyarakat.
Pemegang HGU memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Dengan melaksanakan kewajibannya dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, kebakaran lahan dapat dicegah dan lingkungan serta kesehatan masyarakat dapat dilindungi.***
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau