MARAWATALK - Kebakaran lahan merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, dan memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.
Di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ancaman serupa juga selalu mengintai khususnya pada saat musim kemarau yang dampaknya mulai dirasakan saat ini. Setidaknya, ada puluhan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit terhampar di lahan gambut milik perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan-lahan tersebut pengelolaannya dikuasai oleh kelompok usaha dari perusahaan perkebunan besar seperti Wilmar Group, Bakrie Group, Permata Hijau Group Incasi Raya Group dan Musimas Group dan Anugerah Group.
Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan di area yang mereka kelola. Dibawah ini akan dikupas kewajiban perusahaan pemegang HGU terkait mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
Ketentuan Hukum
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan pemegang HGU untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 69 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemegang HGU untuk membuat dan melaksanakan rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Karhutla: Pasal 12 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemegang HGU untuk membuat dan melaksanakan rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Ini 5 Kewajiban Mutlak Perusahaan Pemilik HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Berani Melanggar?