Kilas Balik Hingga Putus Kontrak, Kini Hasil TBS TKD Pasbar Siapa Menikmati?

- 27 Oktober 2023, 08:11 WIB
Ilustrasi kebun kelapa sawit TKD Muara Kiawai
Ilustrasi kebun kelapa sawit TKD Muara Kiawai /Istimewa/

MARAWATALK - Polemik kebun kelapa sawit Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat terus menjadi perhatian publik.

Aset penunjang penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasbar ini menjadi sorotan setelah Direktur CV Tunas Tunggal, Tri Tegar Marunduri melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar atas kasus penyalahgunaan wewenang yang dugaannya dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

Kasus itu berkaitan dengan kegiatan sewa kebun kelapa sawit TKD di Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat pada Tahun 2022 dengan luas sekitar 128 hektare, yang dimenangkan oleh CV Aidil Abdi Karya.

Kebun kelapa sawit itu tercatat merupakan aset daerah yang pengelolaannya dilelang kepada pihak rekanan. Saat ini, kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumbar sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi-saksipun dikabarkan telah dipanggil, hingga Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi telah diperiksa penyidik.

Baca Juga: Dituduh Cabuli Istri Orang, Suami Laporkan Oknum Anggota DPRD Pasaman ke Polisi

Pelapor Diminta Pemda Mengelola?

Seiring berjalan waktu, pemenang pengelola TKD ini yakni CV Aidil Abdi Karya pun telah diputus kontraknya oleh Pemda Pasaman Barat dengan nomor 525/682/Bupati/2023 tanggal 27 Juni 2023 artinya kontrak yang sudah terjadi dengan perusahaan tersebut harus terhenti ditengah jalan.

Anehnya, pasca diputusnya kontrak CV Aidil Abdi Karya, Direktur CV Tunas Tunggal Tri Tegar Marunduri mengaku ditawari oleh Pemda Pasaman Barat melalui Tim Seleksi Tanah Kas Desa (TKD) yang meminta kesediaan dirinya mengelola kebun sawit TKD Muaro Kiawai itu.

Permintaan kesediaan tersebut melalui surat resmi berlogo Pemkab Pasbar dengan nomor 900/1800/DISBUNNAK/IX/2023 pada tanggal 26 September 2023. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Direktur CV Tunas Tunggal.

Dia beralasan, jika memenuhi permintaan tersebut sama saja dia menjerat lehernya sendiri ke ranah hukum, yang menurutnya hal itu sudah dipastikan tidak sesuai dengan aturan.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah