Pemda Pasbar Tawari Kelola Kebun TKD, Tri Tegar Marunduri: Saya tak Sedungu itu lah!

- 12 Oktober 2023, 10:00 WIB
Tangkapan layar surat yang diterima oleh Direktur CV Tunas Tunggal, Tri Tegar Marunduri dari Tim Seleksi Calon Pengelola Kebun Kelapa Sawit TKD Nagari Muara Kiawai
Tangkapan layar surat yang diterima oleh Direktur CV Tunas Tunggal, Tri Tegar Marunduri dari Tim Seleksi Calon Pengelola Kebun Kelapa Sawit TKD Nagari Muara Kiawai /MARAWATALK/ Irfan/

MARAWATALK - Direktur CV Tunas Tunggal, Tri Tegar Marunduri mengaku ditawari oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, (Pasbar), Sumbar, melalui Tim Seleksi Tanah Kas Desa (TKD) meminta kesediaan dirinya mengelola kebun sawit TKD Muaro Kiawai seluas 128 hektare (Ha).

Hal itu diungkapkan Tri Tegar Marunduri kepada Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), pada Rabu malam, 11 Oktober 2023. Kata dia, permintaan kesediaan tersebut melalui surat resmi berlogo Pemkab Pasbar dengan nomor 900/1800/DISBUNNAK/IX/2023 pada tanggal 26 September 2023.

"Pemerintah Pasaman Barat (tim seleksi) harus belajar kembali memahami peraturan peraturan-undangan dan turunan lainnya bertatacara mengelola aset daerah," kata Tegar.

Baca Juga: Program Desa Perikanan Cerdas Kementerian KKP Diminati Warga Sikabau Pasbar

Menurut dia, pengelolaan barang milik daerah yang sudah di putus kontrak, (Pemkab Pasbar) dari pengelola pemenang sebelumnya (CV Aidil Abdi Karya) dengan nomor 525/682/Bupati/2023 tanggal 27 Juni 2023, harusnya dilakukan pelelangan ulang kembali.

“Tidak ada angin dan tidak ada hujan, perusahaan saya diminta agar bersedia mengelola kebun sawit TKD ini. Tak tanggung-tanggung, penandatanganan kontrak kerjasama langsung dilakukan di ruang kerja Bupati Pasaman Barat dengan waktu dan tanggal yang sudah ditentukan,” ungkap dia.

Kata dia, jika dipenuhi permintaan tersebut sama saja menjerat lehernya sendiri karena dia menilai hal itu sudah pasti tidak sesuai dengan aturan. Sebab, jelas Tegar, dugaan kasus penunjukan pemenang lelang kebun sawit TKD sebelumnya (yang dilaporkan) tidak sesuai prosedur.

Sedangkan saat ini, kasus tersebut tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumbar dan sudah dalam tahap penyidikan.

"Ini tidak mungkin saya lakukan, proses hukum kasus ini dalam tahap penyidikan. Aneh, ada apa saya tiba-tiba ditawari? Gimana cara kerja mereka berpemerintah (tim seleksi), negara ini punya aturan, bukan serampangan dalam bertindak," kata dia.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah