MARAWATALK-Pasca diterbitkannya Permendag No. 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag No. 50-2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, menjadi nafas baru dunia usaha di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, penggunaan platform digital bagi pelaku UMKM menjadi tertata sehingga mampu meningkatkan daya saing terhadap potensi pemasaran bagi masing-masing pelaku usaha, termasuk usaha pertanian dan usaha keluarga.
Namun, peluang besar itu tentu membutuhkan ikhtiar yang besar pula termasuk pemilihan platform digital yang tepat untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan agar sesuai dengan segmentasi dan kualitas barang yang diinginkan konsumen.
Selama ini, banyak platform digital nyaris tidak membuka ruang bertemunya penjual dan calon pembeli dalam satu ruang digital pada suatu aplikasi. Jikalau pun ada, fitur tersebut belum mencerminkan adanya konektivitas yang jelas karena biasanya hanya dilayani oleh tim admin atau bahkan robot programatic.
Nah, kali ini kita akan sedikit mengupas tentang salah satu platform digital promosi produk yang dikemas dalam sebuah aplikasi berbasis daring, NilaiKu.
Pada aplikasi itu, pihak pengembang menawarkan sebuah konsep platform digital yang bisa mempertemukan penjual dan calon pembeli dalam satu ruang digital, sehingga peluang tawar menawar atau berinteraksi bisnis antar sesama pengguna bisa dilakukan dengan mudah.
Hal itu disebabkan adanya upaya pihak pengembang dari tim global Microid, menjadikan aplikasi NilaiKu tak hanya sekadar media berpromosi secara daring, namun juga difungsikan sebagai ajang silaturahmi antar pengguna dalam suatu komunitas ruang digital yang dibuat ramah, mudah dan mampu meningkatkan hubungan kekerabatan.