Pengembang Perumahan Dipersulit Mengurus Perizinan, KPK: Upaya Munculkan Potensi Suap

- 6 Oktober 2023, 22:06 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menghadiri diskusi bertema "Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perijinan yang Semakin Kompleks", yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Jatim) di hotel Sheraton Surabaya, Rabu (4/10).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat menghadiri diskusi bertema "Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perijinan yang Semakin Kompleks", yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Jatim) di hotel Sheraton Surabaya, Rabu (4/10). /Marawatalk/KPK RI

 

MARAWATALK-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan adanya kerumitan pengurusan izin membangun perumahan bagi pihak pengembang atau developer, patut diduga sebagai upaya mempersulit prosedur demi memunculkan potensi suap dan pungutan liar (pungli) di bidang pertanahan.

Dikutip dari laman KPK RI pada Jumat 6 Oktober 2023, hal itu Ghufron sampaikan saat menghadiri diskusi bertema "Tantangan Apersi di Era Digitalisasi Perijinan yang Semakin Kompleks", yang digelar Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPD Apersi Jatim) di hotel Sheraton Surabaya, pada Rabu 4 Oktober 2023.

"Kebutuhan rumah dalam 10 tahun kedepan bertambah 70 persen. Bila jumlah kepala keluarga 60 juta dan kebutuhan rumah bertambah 20 persen, maka akan ada kebutuhan 12 juta dalam 10 tahun kedepan. Artinya ada demand satu juta rumah setiap tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Satu Orang Pegawai Dipecat karena Korupsi Perjalanan Dinas di KPK

Tingginya kebutuhan rumah tersebut tidak mampu disediakan pemerintah, sehingga bisa dimanfaatkan menjadi peluang untuk developer maupun pengembang.

"Namun, situasi ini juga menjadi peluang munculnya pungli, gratifikasi dan pemerasan," tegasnya.

Ghufron mengatakan, salah satu sektor yang masih banyak suap dan gratifikasi adalah bidang pertanahan. Sebab, ketika bicara rumah di dalamnya ada sektor pertanahan.

"Dalam prosesnya bidang ini membutuhkan banyak perijinan dari negara yang tidak memiliki kepastian karena tindakan aparat yang terkait," sebut Ghufron.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah