Satu Orang Pegawai Dipecat karena Korupsi Perjalanan Dinas di KPK

- 20 September 2023, 10:47 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI /Marawatalk/Info Publik

 

MARAWATALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan pegawainya yang melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas. Pegawai yang dimaksud adalah Novel Aslen Rumahorbo (NAR).

“KPK sudah melakukan pemberhentian terhadap NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dikutip dari laman InfoPublik, Rabu 20 September 2023.

Maka, lanjutnya, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Lanjut Ali, secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya. Sehingga tindak lanjut atas pelangaran itu, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

“KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi,” terangnya.

Ia juga menambahkan, KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Hal itu sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,” tutupnya.

Presiden Jokowi tegaskan komitmen pemerintah berantas tindak pidana korupsi

Terpisah, dalam sebuah kesempatan Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo (Jokowi), kembali mengingatkan segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah