Dampak Kemarau Mulai Dirasakan di Pasaman Barat, Ini Kewajiban Pemegang HGU Cegah Terjadinya Kebakaran Lahan

27 Juni 2024, 14:41 WIB
Ilustrasi kebakaran lahan karena El Nino /Pexels.com

 

MARAWATALK - Kebakaran lahan merupakan salah satu bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, dan memberikan dampak yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.

Di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ancaman serupa juga selalu mengintai khususnya pada saat musim kemarau yang dampaknya mulai dirasakan saat ini. Setidaknya, ada puluhan ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit terhampar di lahan gambut milik perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Lahan-lahan tersebut pengelolaannya dikuasai oleh kelompok usaha dari perusahaan perkebunan besar seperti Wilmar Group, Bakrie Group, Permata Hijau Group Incasi Raya Group dan Musimas Group dan Anugerah Group.

Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan di area yang mereka kelola. Dibawah ini akan dikupas kewajiban perusahaan pemegang HGU terkait mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Ketentuan Hukum

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mewajibkan pemegang HGU untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Pasal 69 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemegang HGU untuk membuat dan melaksanakan rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan, dan Karhutla: Pasal 12 ayat (1) dan (2) mewajibkan pemegang HGU untuk membuat dan melaksanakan rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Ini 5 Kewajiban Mutlak Perusahaan Pemilik HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Berani Melanggar?

11 Kewajiban Pemegang HGU Cegah Kebakaran Lahan

Ilustrasi kebakaran lahan. pixabay.com/12019

Baca Juga: BAKRIE GROUP Canangkan Penanaman Pohon di Lahan Konservasi Tinggi, Wabup Pasbar: Wajib untuk Pemegang HGU!

Berdasarkan peraturan tersebut, pemegang HGU memiliki beberapa kewajiban untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan, antara lain:

  1. Membuat rencana pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan: Rencana ini harus memuat strategi pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran.
  2. Membangun infrastruktur pencegahan kebakaran:
  3. Membangun menara api untuk memantau kondisi lahan.
  4. Membangun parit pembatas untuk mencegah api menyebar.
  5. Membangun kanal air untuk sumber air pemadaman.
  6. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat
  7. Menyosialisasikan bahaya kebakaran lahan kepada masyarakat di sekitar area HGU.
  8. Memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang cara mencegah dan memadamkan kebakaran lahan.
  9. Melakukan patroli:
  10. Mematuhi ketentuan larangan membakar:
  11. Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat ada yang melakukan pembakaran lahan.

Sanksi

Pemegang HGU yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencegah kebakaran lahan dapat dikenakan sanksi, seperti:

  • Pencabutan izin HGU: Izin HGU dapat dicabut jika pemegang HGU terbukti dengan sengaja membakar lahan atau lalai dalam mencegah kebakaran lahan.
  • Denda: Pemegang HGU dapat dikenakan denda hingga miliaran rupiah.
  • Pidana: Pemegang HGU yang terbukti dengan sengaja membakar lahan dapat dipidana penjara hingga 10 tahun.

Ini Manfaat Mencegah Kebakaran Lahan

Mencegah kebakaran lahan memiliki banyak manfaat, antara lain:

  1. Melindungi hutan: Kebakaran lahan dapat merusak hutan dan ekosistemnya.
  2. Menjaga kualitas udara: Kebakaran lahan menghasilkan asap tebal yang dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
  3. Mencegah kerugian ekonomi: Kebakaran lahan dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, seperti kerusakan tanaman, infrastruktur, dan hilangnya pendapatan masyarakat.

Pemegang HGU memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan. Dengan melaksanakan kewajibannya dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, kebakaran lahan dapat dicegah dan lingkungan serta kesehatan masyarakat dapat dilindungi.***

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Gakkum KLHK KLHK

Tags

Terkini

Terpopuler