Ini 5 Kewajiban Mutlak Perusahaan Pemilik HGU Perkebunan Kelapa Sawit, Berani Melanggar?

- 14 Juni 2024, 12:43 WIB
Kelompok massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa saat menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Pasaman Barat terkait konflik lahan dengan salah satu perusahaan pemilik HGU di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024
Kelompok massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa saat menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Pasaman Barat terkait konflik lahan dengan salah satu perusahaan pemilik HGU di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024 /Marawatalk/Rully Firmansyah/

 

MARAWATALK - Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit membawa sejumlah kewajiban bagi pemiliknya. Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kelancaran usaha, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Disarikan dari laman JDIH BPK RI, berikut beberapa poin penting terkait kewajiban pemilik HGU kelapa sawit:

  • Memenuhi Persyaratan dan Ketentuan
  1. Perizinan: Pemilik HGU wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP) dan izin usaha lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Rencana Tata Kelola: Pemilik HGU wajib menyusun dan melaksanakan Rencana Tata Kelola (RKT) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang memuat rencana kegiatan usaha, termasuk aspek lingkungan dan sosial.
  3. Analisis Dampak Lingkungan: Pemilik HGU wajib melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebelum memulai kegiatan usaha.

 

  • Melaksanakan Budidaya Ramah Lingkungan
  1. Praktik Pertanian Berkelanjutan: Menerapkan praktik budidaya berkelanjutan, seperti penggunaan pupuk organik, pengendalian hama terpadu, dan pengelolaan air yang efisien, untuk menjaga kelestarian lingkungan.
  2. Pengelolaan Hutan: Melakukan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab, seperti mencegah deforestasi dan menjaga keanekaragaman hayati.
    Konservasi Lahan: Melestarikan lahan gambut dan kawasan lindung lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  • Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
  1. Membangun Kebun Plasma: Membangun kebun plasma dan memfasilitasi petani dalam mengelola kebun tersebut untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup mereka.
  2. Menyediakan Lapangan Kerja: Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal dengan gaji dan tunjangan yang layak.
  3. Membangun Infrastruktur: Membangun infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan puskesmas, untuk meningkatkan akses dan kualitas hidup masyarakat.

 

  • Membayar Pajak dan Retribusi
  1. Membayar Pajak Penghasilan (PPh): Membayar PPh atas keuntungan yang diperoleh dari usaha perkebunan kelapa sawit.
  2. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Membayar PBB atas lahan yang dimiliki.
  3. Membayar Retribusi Daerah: Membayar retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  • Mematuhi Peraturan dan Ketentuan
  1. Mematuhi UU Cipta Kerja: Mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait perkebunan kelapa sawit, termasuk kewajiban membangun kebun plasma.
  2. Mematuhi Peraturan Daerah: Mematuhi peraturan daerah yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit, seperti tata ruang dan AMDAL.
  3. Bekerja Sama dengan Stakeholder: Bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat sekitar, dan organisasi non-pemerintah untuk memastikan kelancaran usaha dan keberlanjutan industri perkebunan kelapa sawit.

Penting untuk dicatat, kewajiban pemilik HGU kelapa sawit tidak hanya sebatas poin-poin di atas, tetapi juga mencakup kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian dengan pihak terkait.

Pemenuhan kewajiban ini secara konsisten dan bertanggung jawab akan membawa manfaat bagi pemilik HGU, masyarakat sekitar, dan lingkungan.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah