MARAWATALK - Tim Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Miswan bersama tim saat melakukan pengawasan dan Sosialisasi menemukan sejumlah produk yang belum memiliki izin dan sertifikasi Halal, namun berjejer dan terpajang di rak bersamaan dengan produk yang telah memiliki sertifikasi halal di beberapa swalayan dan mini market di Simpang Empat, Kamis 4 April 2024.
"Dalam pengawasan di beberapa tempat, kita menemukan sejumlah produk lokal yang belum memiliki sertifikasi halal, oleh karena itu, kita meminta kepada manajemen Swalayan atau Mini Market , untuk memfilter mana produk yang bersertifikat halal dengan tidak," ungkap Ketua Tim Satgas Halal Provinsi Sumbar, Miswan.
Pada kesempatan tersebut, pihaknyameminta manajemen swalayan dapat mengupayakan sertifikasi halal pada semua produk yang masuk dan mengimbau pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar dapat mencantumkan label halal pada label Produk demi menjaga kepercayaan para konsumen.
Masih Gratis, Kemenag Pasbar Imbau Pelaku Usaha Urus Segera Sertifikasi Halal
Sementara itu, H. Rali Tasman Kepala Kantor Kemenag Pasaman Barat yang di wakilkan oleh H. Ronaldi selaku Kasi Bimas Islam menyampaikan, khusus pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, agar segera mengurus ke Satgas Halal Kemenag atau Petugas Pendamping Halal (PPH) yang tersebar di setiap kecamatan.
"Segeralah mengurus Sertifikasi Halal, karena sampai tanggal 17 Oktober 2024 masih gratis, untuk pengurusan kunjungi Satgas Halal Kemenag atau PPH di Kantor Urusan Agama Kecamatan, juga bisa ke dinas Koperindag Pasbar," ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.
"Dengan gencarnya kampanye sertifikasi Halal, ini dharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal dan mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk dagangannya agar mendapatkan sertifikat halal demi kemajuan usaha yang dijalankan," tuturnya.