PATROLI Jelang Lebaran 2024, Satgas Halal Provinsi Sumbar Temukan Produk Tak Bersertifikasi Halal di Pasbar

- 5 April 2024, 09:31 WIB
Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatera Barat bersama Satgas Halal Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat didampingi Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, di Pasaman Barat (Pasbar), Kamis 4 April 2024
Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Sumatera Barat bersama Satgas Halal Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasaman Barat didampingi Dinas Koperasi dan UKM Pasaman Barat melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, di Pasaman Barat (Pasbar), Kamis 4 April 2024 /Marawatalk/Ade Media Saputra/


MARAWATALK - Tim Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Miswan bersama tim saat melakukan pengawasan dan Sosialisasi menemukan sejumlah produk yang belum memiliki izin dan sertifikasi Halal, namun berjejer dan terpajang di rak bersamaan dengan produk yang telah memiliki sertifikasi halal di beberapa swalayan dan mini market di Simpang Empat, Kamis 4 April 2024.

"Dalam pengawasan di beberapa tempat, kita menemukan sejumlah produk lokal yang belum memiliki sertifikasi halal, oleh karena itu, kita meminta kepada manajemen Swalayan atau Mini Market , untuk memfilter mana produk yang bersertifikat halal dengan tidak," ungkap Ketua Tim Satgas Halal Provinsi Sumbar, Miswan.

Pada kesempatan tersebut, pihaknyameminta manajemen swalayan dapat mengupayakan sertifikasi halal pada semua produk yang masuk dan mengimbau pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar dapat mencantumkan label halal pada label Produk demi menjaga kepercayaan para konsumen.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI 1000 Pelaku UMKM di Sumatera Barat Dapat Fasilitas Sertifikat Halal Gratis dari Kemenkop UKM

Masih Gratis, Kemenag Pasbar Imbau Pelaku Usaha Urus Segera Sertifikasi Halal

Ilustrasi sertifikat halal
Ilustrasi sertifikat halal

 Baca Juga: PATROLI Tagih Janji Bupati Hamsuardi, Kelompok Massa Petani di Pasaman Barat Gelar Aksi, Ini 5 Tuntutannya!

Sementara itu, H. Rali Tasman Kepala Kantor Kemenag Pasaman Barat yang di wakilkan oleh H. Ronaldi selaku Kasi Bimas Islam menyampaikan, khusus pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal, agar segera mengurus ke Satgas Halal Kemenag atau Petugas Pendamping Halal (PPH) yang tersebar di setiap kecamatan.

"Segeralah mengurus Sertifikasi Halal, karena sampai tanggal 17 Oktober 2024 masih gratis, untuk pengurusan kunjungi Satgas Halal Kemenag atau PPH di Kantor Urusan Agama Kecamatan, juga bisa ke dinas Koperindag Pasbar," ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikat halal sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi.

"Dengan gencarnya kampanye sertifikasi Halal, ini dharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya produk halal dan mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk dagangannya agar mendapatkan sertifikat halal demi kemajuan usaha yang dijalankan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x