PATROLI Tagih Janji Bupati Hamsuardi, Kelompok Massa Petani di Pasaman Barat Gelar Aksi, Ini 5 Tuntutannya!

- 3 April 2024, 13:53 WIB
Kelompok massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa saat menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Pasaman Barat di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024
Kelompok massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa saat menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Pasaman Barat di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024 /Marawatalk/Rully Firmansyah/

 

MARAWATALK - Kelompok massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar aksi demonstrasi atau unjuk rasa di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024.

Dalam orasi yang berlangsung dibawah pengawalan ketat petugas polisi dari jajaran Polres Pasaman Barat dan petugas Satpol PP, kelompok massa yang didominasi kaum perempuan itu, menyampaikan tuntutan mereka terkait hak atas lahan pertanian yang masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Permata Hijau Pasaman (PHP) I.

"Kami masyarakat petani Nagari Kapa membutuhkan tanah untuk dijadikan lahan pertanian sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup kami, namun pihak pemerintah justru membiarkan lahan yang seharusnya bisa kami garap dijadikan perkebunan berskala besar oleh para pemodal," ungkap salah seorang juru bicara kelompok massa itu.

Kepada perwakilan pemerintah daerah setempat, yang kali ini diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Setia Bakti, kelompok massa aksi menyerahkan tuntutan mereka secara tertulis dengan rincian sebagai berikut:

  1. Segera menyelesaikan konflik agraria yang terjadi antara Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa dengan pihak PT PHP I, sebagaimana janji Bupati Pasaman Barat, H Hamsuardi SAg, yang telah diucapkan dihadapan masyarakat pada 18 Desember 2021.
  2. Segera membuat kebijakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani untuk melindungi hak-hak petani pejuang Nagari Kapa, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  3. Segera Distribusikan tanah yang telah digarap kepada petani pejuang Nagari Kapa melalui mekanisme TORA sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria agar terpenuhinya hak atas tanah masyarakat petani pejuang Nagari Kapa.
  4. Segera melakukan Upaya Preventif untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa yang berjuang untuk hidup dan penghidupannya.
  5. Segera melakukan upaya preventif untuk menghentikan segala aktivitas perusahaan di lahan yang telah dikuasai oleh Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa.

 

Baca Juga: PATROLI Peras Penumpangnya hingga Rp100 Juta, Ini Alasan Nyeleneh Driver Taksi Online di Jakbar

Pemkab Pasbar: Kami Pelajari dan Sesuaikan dengan Kewenangan Daerah

Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, saat menerima aspirasi kelompok massa peserta aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa, di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024
Perwakilan unsur Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, saat menerima aspirasi kelompok massa peserta aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Petani Pejuang Nagari Kapa, di halaman Kantor Bupati setempat, Rabu 3 April 2024

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x