Menurut peraturan pemerintah, penerima THR meliputi PNS CPNS, PPPK, bupati dan wakil bupati, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-aparatur sipil negara yang ditugaskan di instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.