PATROLI Pembatasan Transportasi saat Lebaran di Sumbar, Berikut Jadwalnya!

- 25 Maret 2024, 20:54 WIB
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan /Marawatalk/Ist

MARAWATALK- Kegiatan operasional transportasi barang dengan tiga sumbu atau lebih, akan dibatasi selama masa arus mudik dan balik lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah. Hal tersebut diatur melalui Operasi Ketupat Singgalang 2024.

"Dilakukan pembatasan terhadap truk barang tiga sumbu pada 5 April pukul 09.00 WIB hingga 16 April pukul 08.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol, Dwi Nur Setiawan melalui keterangan tertulis, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: PATROLI Perkara Penganiayaan oleh Oknum Polisi di Pasaman Masuk Tahap II, PH: Apresiasi untuk Polda Sumbar

Kombes Pol Dwi mengatakan, kendaraan yang tetap diizinkan untuk melintas selama operasi tersebut sedang berlangsung diantaranya pengangkut uang, truk BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik untuk Pemilu, kebutuhan dalam penanganan bencana alam, sepeda motor, angkutan kebutuhan pokok (Sembako).

"Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Waspadai Uang Palsu Jelang Ramadan, Ini Kata Kabid Humas Polda Sumbar!

Pembatasan Berdasarkan SKB Dirjen Perhubungan Darat

Dirlantas Polda Sumbar menjelaskan, pembatasan operasional untuk angkutan barang di Provinsi Sumatera Barat diterapkan di sepanjang jalur Padang-Solok-Kiliran Jao hingga batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya dan sebaliknya). Selain itu juga jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota).

"Pembatasan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu-lintas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga, dengan masing masing NOMOR : KP-DRJD 1305 Tahun 2024, NOMOR :SKB/67/11/2024, NOMOR : 40/KPTS/Db/2024," terangnya lagi.

Baca Juga: KABAR NASIONAL Tim Gabungan Polda Riau Tembak Mati Perampok Buronan Polda Sumbar

Sementara, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga telah menetapkan pembatasan operasional transportasi barang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 550/251/DISHUB-SB/III/2024 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 di Sumbar.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah