PATROLI Miliki Dua Paket Sabu, Petani di Agam Diringkus Polisi

- 22 Maret 2024, 13:03 WIB
seorang petani pelaku penyalahgunaan narkotika di Agam saat diamankan polisi
seorang petani pelaku penyalahgunaan narkotika di Agam saat diamankan polisi /Marawatalk/Ist

MARAWATALK- Seorang petani berinisial YL (50) warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus polisi atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 21 Maret 2024.

Pelaku sempat berusaha mengelabui polisi dengan cara membuang barang bukti, namun upaya tersebut berhasil digagalkan. Sebanyak dua paket sabu siap edar dengan berat 0,25 gram diamankan sebagai barang bukti operasi penangkapan.

Baca Juga: PATROLI Nekat Jadi Bandar Togel Gegara Desakan Ekonomi, Pasutri di Agam Ditangkap Polisi

"Benar, pelaku diamankan di Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, pada Kamis malam, sekira pukul 22.50 WIB. Kepada petugas, pelaku mengakui dua paket sabu itu miliknya," ungkap Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

AKP Aleyxi mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku tengah beraktifitas dengan barang haram tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian hingga di lokasi tersebut, pelaku ditangkap.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Buruh Bangunan di Agam Diringkus Polisi

"Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan diantara lipatan jari kaki kirinya. Namun, upaya itu cepat diketahui petugas," terangnya.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Polres Agam Gagalkan Perdagangan Orang, Tersangka Udin Berhasil Diringkus

Pelaku Jalani Proses Penyidikan

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," terangnya.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x