SUMBAR HARI INI Polres Agam Gagalkan Perdagangan Orang, Tersangka Udin Berhasil Diringkus

- 29 Januari 2024, 08:12 WIB
Ilustrasi Perdagangan Orang
Ilustrasi Perdagangan Orang /Jurnal Soreang/

 

MARAWATALK-HN alias Udin (34) pelaku dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus polisi setelah aksinya digagalkan, di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Sebanyak 5 orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri berhasil diselamatkan.

Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, aksi pelaku digagalkan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Sebanyak 5 orang korban dari berbagai daerah termasuk di luar Sumatera Barat, terselamatkan.

"Kelima korban tersebut diantaranya, AMN (18) asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, DM (20) asal Rambah Hilir, Riau, DAF (23) asal Kepenuhan, Kabupaten Payakumbuh, AS (24) dan RE asal Lubuk Basung. Saat ini, korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing," kata Kapolres Agam, Senin 29 Januari 2024.

Kapolres Agam mengatakan, peristiwa penangkapan terjadi pada Kamis 25 Januari 2024 di Kampung Pinang. Setelah melalui beberapa jam pemeriksaan beserta sejumlah saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Setelah petugas selesai melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," terang Kapolres.

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Hanya Seminggu Menjabat Kapolres Pasaman Barat, Ini Rekam Jejak AKBP Nurhadiansyah

Modus Operandi: Diimingi Gaji Belasan Juta, Diancam Bayar Denda Puluhan Juta Jika Menolak

Seorang pelaku kasus TPPO di Agam saat diringkus polisi
Seorang pelaku kasus TPPO di Agam saat diringkus polisi

Baca Juga: NASIONAL Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Bogor, Puluhan Korban Diimingi Gaji Ratusan Dolar

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x