"Saat ini pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman kurungan 8 bulan penjara," ulasnya.***
Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.