MARAWATALK - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, menduga adanya transaksional gelap dibalik terhentinya proses penyelidikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu dengan terlapor Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi yang di proses Tim Sentra Gakkumdu Pasaman Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator umum AMPD, Ridho Kurnia dalam aksi damai yang dipimpinnya di depan Kantor Bawaslu Pasaman Barat, pada Selasa 6 Februari 2024.
"Tidak terpenuhinya unsur pejabat negara pada terlapor Bupati Hamsuardi dinilai sangat naif dan ini perlu pengkajian semua pihak," kata Ridho kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga: PEMILU 2024 Sticker Caleg Ditempel di Sembako, Bawaslu Pesisir Selatan: Ada Potensi Pelanggaran
Menurut dia, dari awal teregister nya laporan tersebut hingga proses penyelidikan selama 14 hari berjalan sebagaimana mestinya. Namun, disaat rapat Tim Sentra Gakkumdu dan pleno terakhir informasinya terdapat perbedaan pendapat dari Kejaksaan.
Lanjut Ridho, mereka (Kejaksaan) menilai kategori “Pejabat Negara” dalam berkampanye tidak terpenuhi dalam unsur laporan pelanggaran tersebut.
Sementara Bawaslu dan Kepolisian sendiri sepakat dan berpendapat bahwa unsur pelanggaran Pemilunya sudah terpenuhi.
"Kami heran, kenapa diakhir setelah penyitaan barang bukti dan didukung dari keterangan empat orang ahli bisa dimentahkan dengan satu alasan," sesal dia.
Baca Juga: PEMILU 2024 Waspada Penipuan, Beredar File APK Undangan Pemilu Daftar Pemilih Tetap