MARAWATALK-Bawaslu Sumatera Barat mendapati 2 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Agam dan Pasaman Barat terlibat dugaan pelanggaran netralitas pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Dari dua kasus yang ditangani bawaslu, satu kasus di Kabupaten Pasaman Barat sudah selesai diproses dan disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi dikutip dari Antara, Senin 5 Februari 2024.
Khadafi mengatakan, KASN telah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi sedang terhadap ASN yang telah melalui proses dugaan pelanggaran itu.
Sementara, konteks dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Agam tengah dalam proses, sebelum pelimpahan pada KASN.
"Sementara satu kasus lagi di Kabupaten Agam masih proses dan belum dilimpahkan ke KASN," ujarnya.
Baca Juga: PEMILU 2024 Bawaslu Hentikan Proses Atas Laporan Dugaan Ketidaknetralan Bupati Pasbar, ini Alasannya
Bupati Agam Imbau ASN Daerah Setempat Tetap Jaga Netralitas
Sebelumnya, Bupati Agam Andri Warman telah meminta ASN di lingkup pemerintah daerah setempat untuk menjaga netralitas dalam menyukseskan Pemilu 2024.