PEMILU 2024 Bawaslu Sumbar Tangani 2 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pasbar Tuntas Agam Masih Proses

- 5 Februari 2024, 22:57 WIB
Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN
Ilustrasi Pelanggaran Netralitas ASN /Pikiran Rakyat.com/


MARAWATALK-Bawaslu Sumatera Barat mendapati 2 Aparatus Sipil Negara (ASN) di Agam dan Pasaman Barat terlibat dugaan pelanggaran netralitas pada masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Dari dua kasus yang ditangani bawaslu, satu kasus di Kabupaten Pasaman Barat sudah selesai diproses dan disampaikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi dikutip dari Antara, Senin 5 Februari 2024.

Khadafi mengatakan, KASN telah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi sedang terhadap ASN yang telah melalui proses dugaan pelanggaran itu.

Sementara, konteks dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan seorang ASN di Kabupaten Agam tengah dalam proses, sebelum pelimpahan pada KASN.

"Sementara satu kasus lagi di Kabupaten Agam masih proses dan belum dilimpahkan ke KASN," ujarnya.

Baca Juga: PEMILU 2024 Bawaslu Hentikan Proses Atas Laporan Dugaan Ketidaknetralan Bupati Pasbar, ini Alasannya

Bupati Agam Imbau ASN Daerah Setempat Tetap Jaga Netralitas

ASN Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Siap-siap Kena Sanksi Pemecatan, Masyarakat Boleh Lapor -f/istimewa
ASN Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Siap-siap Kena Sanksi Pemecatan, Masyarakat Boleh Lapor -f/istimewa

Baca Juga: PEMILU 2024 Lebih Transparan dengan Keberadaan Teknologi Digital, Budi Arie: Gunakan Hak Pilih dengan Baik

Sebelumnya, Bupati Agam Andri Warman telah meminta ASN di lingkup pemerintah daerah setempat untuk menjaga netralitas dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah