MARAWATALK - KPU telah menetapkan jadwal kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terdapat ancaman sanksi pidana dan denda terhadap pelanggar kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Ditegaskan pada undang-undang itu di Pasal 492 dengan ancaman pidana kurungan bagi setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Disebutkan, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Peserta Pemilu dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Namun ada beberapa poin masa kampanye baru bisa dilaksanakan 21 hari sebelum Masa Tenang yang diatur dalam Pasal 276 ayat (2). Hal ini kerap tidak diperhatikan bagi Peserta Pemilu atau mereka sengaja mengkampanyekan diri diluar jadwal yang sudah ditetapkan seperti memasang iklan di media massa.
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Begini Harapan Markas PMI Pasaman Barat Memperingati Hari Relawan PMI 2023
Ini Jadwal Lengkap Kampanye Pemilu 2024
Metode Kampanye yang di atur di Pasal 275 ayat (1), yaitu:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka
c. Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
d. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
e. Media sosal
f. Iklan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet
g. Rapat umum
h. Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dari metode kampanye pada setiap huruf Pasal 275 ayat (1) ini, waktunya tidak sama artinya memiliki perbedaan jadwal untuk dilaksanakan bagi Peserta Pemilu, hal tersebut dipertegas pembagian jadwalnya yang tertuang pada Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2).
Baca Juga: PEMILU 2024 Kaesang Enggan Bahas Dukungan PSI ke Prabowo-Gibran: Fokus Benahi Internal