MARAWATALK - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran dan pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye.
Rapat koordinasi itu dilaksanakan bersama stakeholder, media dan Panwascam se Kebupaten Pasaman Barat selama dua hari sejak Kamis sampai Jumat, 14-15 Desember 2023 yang diselenggarakan di ruang Auditorium Hotel Guchi Simpang Empat.
Plh Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra mengatakan kegiatan yang dilaksanakan tersebut untuk memperkuat pemahaman Panwascam tentang barang dugaan pelanggaran Pemilu.
"Semula hal itu tidak diatur dalam PerBawaslu, sebab di Pemilu 2019 kemaren tidak jelas mekanismenya," kata Beldia Putra saat membuka acara, Kamis 14 Desember 2023.
Dia menjelaskan barang dugaan pelanggaran Pemilu belum diatur sedemikian rupa, sehingga barang dugaan pelanggaran itu pada Pemilu sebelumnya tidak jelas kemana arahnya.
Misal, pemusnahan atau pengembalian barang pelanggaran Pemilu berupa atribut kampanye atau sembako yang belum diatur setelah selesai penanganan. Kini, hal itu kata dia sudah di pertegas dalam PerBawaslu nomor 19 tahun 2018.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan kedepannya ada ditemukan barang dugaan pelanggaran yang ditangani berupa uang.
"Kini sudah jelas kemana arahnya barang bukti itu. Ini yang akan kita diskusikan dalam rakor selama dua hari ini," terang dia.