Guspardi Gaus Menjamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Meski UU ASN Disahkan

- 3 Agustus 2023, 08:15 WIB
Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus saat hadir secara virtual menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang media Center Nusantara III DPR RI.
Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus saat hadir secara virtual menjadi narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang media Center Nusantara III DPR RI. /MARAWATALK/ Istimewa/ Jaka/nr/

MARAWATALK - Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) memperjelas status tenaga honorer.

Sehingga, para tenaga honorer ini dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak-hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Hal itu disampaikan oleh Guspardi Gaus dalam diskusi yang diselenggarakan KWP bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen yang bertema "Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer" di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Selasa 1 Agustus 2023, di Jakarta.

Baca Juga: Pemkot Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Sayur Bukit Surungan

Dia menjamin, tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan.

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia,” tegas Guspardi Gaus.

“Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” sambung dia memperjelas.

Baca Juga: Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih di Pasbar, Diharap Masyarakat Makin Cinta NKRI

Guspardi sendiri memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah