Bersiap, Satlantas Polres Pasbar Tertibkan Mobil Angkutan Sawit Mangkir Pajak

- 31 Juli 2023, 15:59 WIB
Ilustrasi mobil angkutan sawit di Pasaman Barat
Ilustrasi mobil angkutan sawit di Pasaman Barat /MARAWATALK/ Dishub Pasbar/

MARAWATALK - Kepala Satuan Lalulintas Polres Pasaman Barat, Sumbar, IPTU Muhammad Irsyad Fatur Rachman menyebutkan akan menertibkan secara bertahap terhadap mobil angkutan sawit yang STNK mati atau belum memperpanjang.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi info terkait ada sekitar 90 persen mobil angkutan sawit milik peron atau pengumpul buah sawit yang beroperasi di jalan umum dengan STNK mati.

“Ya, kita akan menertibkan secara bertahap terkait mobil angkutan sawit, dengan info STNK yang belum diperpanjang ini,” sebut IPTU Irsyad kepada Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) baru-baru ini di Simpang Empat.

Baca Juga: 90 Persen Mobil Angkut Sawit di Pasaman Barat STNK dan Uji KIR Mati

Menurut dia, STNK yang belum diperpanjang atau mati pajak akan berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu uji KIR pun tidak bisa dilakukan karena harus dengan dasar STNK hidup.

“Saya masih identifikasi terhadap penertiban STNK mati ini, namun ini akan kita jadi masukan dan akan dilakukan secara bertahap serta berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkap dia.

Saat ini, pihaknya masih fokus terhadap atensi Ditlantas Polda Sumbar, dalam menekan angka kecelakaan dan pelanggaran berlalulintas yang tinggi di Pasaman Barat.

“Ini jadi atensi, sebab Pasaman Barat berada di posisi kedua setelah Kota Padang dalam angka kecelakaan dan pelanggaran lalulintas terbanyak di Sumbar,” jelas Irsyad.

Baca Juga: Tiga Pelaku PETI di Pasbar Diamankan, Polisi Buru Pemodal dan Pengawas

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah