Termasuk BUMN, 890 Perusahaan Terbukti Beroperasi di Kawasan Lindung

- 25 Juni 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit /Info sawit/ MARAWATALK/ istimewa /

MARAWATALK--Sebanyak 890 perusahaan menjadi target Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait operasional usaha tanpa izin di kawasan hutan.

Hal itu terungkap dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XI, pada Maret 2023.

Tak tanggung-tanggung, terdapat PT Semen Indonesia (SI), Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta lainnya terbukti turut melanggar regulasi hingga patut diduga telah merusak kawasan hutan lindung tanpa izin.

Baca Juga: Pemerintah Segera Putihkan 3,3 Juta Kebun Sawit Dalam Kawasan Lindung

Seperti PT Semen Indonesia, sampai saat ini belum memenuhi kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terkait operasional tambang batu gamping untuk semen di kawasan hutan di Tuban, Jawa Timur.

Pihak Kejaksaan secara aktif mengejar beragam kasus pelanggaran hukum di ranah SDA ini lantaran terdorong banyaknya ketidakpatuhan terhadap peraturan dan tunggakan kewajiban, serta indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara.

Terkait pengelolaan sumber daya alam (SDA), pihak Kejaksaan tengah fokus terhadap pelanggaran hukum di bidang pertambangan. Seperti yang telah ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Desa Morombo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa, Politisi Frustasi dan Prinsip Negara Hadir Tidak Boleh Kalah

Ketiga tersangka tersebut yakni Manajer Antam berinisial HA, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GL, dan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah