Permohonan Ganja Medis Ditolak, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

- 20 Juli 2022, 12:43 WIB
Seorang ibu meminta tolong agar mendapat ganja medis untuk anaknya. Kejadian yang berlangsung di CFD Bundaran HI pada Minggu 26 Juni 2022 itu mendorong sejumlah pihak agar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi
Seorang ibu meminta tolong agar mendapat ganja medis untuk anaknya. Kejadian yang berlangsung di CFD Bundaran HI pada Minggu 26 Juni 2022 itu mendorong sejumlah pihak agar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika direvisi /Twitter/@andienaisyah/

RANAH PADANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan materi pembahsan ganja untuk kebutuhan medis seperti yang dimohonkan 3 pemohon beberapa waktu lalu.

"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Pemohon mengajukan gugatan atas pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a beserta penjelasan dan Pasal 8 ayat (1) dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: LENGKAP Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 1 Halaman 4, 5, 6, Subtema 1 Organ Gerak Hewan

"Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Sebelumnya, sempat viral aksi dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022.

Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sambil membawa papan bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis.

Ia ingin MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah