Selidiki Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Fokus pada Pelanggaran HAM, Bagaimana dengan Polri?

- 16 Juli 2022, 10:29 WIB
Pemanggilan ini oleh Komnas HAM ini merupakan bagian dari hak semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut agar persoalannya menjadi terang
Pemanggilan ini oleh Komnas HAM ini merupakan bagian dari hak semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut agar persoalannya menjadi terang /foto ant

RANAH PADANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan untuk jalan sendiri-sendiri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

"Kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta pada Jumat, 15 Juli 2022.

Komnas HAM, akan bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan melakukan pemantauan dan penyelidikan termasuk monitoring terhadap proses penegakan hukum.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Bank Syariah Indonesia Buka Peluang Untuk Tamatan SMA Hingga D3, Apa Persyaratannya?

Pertemuan kedua instansi tersebut juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk kepala negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo.

Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku tidak terlalu banyak yang dibahas karena Polri maupun Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.

Sebagai contoh, salah satu kasus yang terjadi pada Mei 2019. Pada saat itu Polri maupun Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing namun diikat oleh koordinasi intensif antarinstansi.

"Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi," ujar Taufan.

Contoh kerja sama Komnas HAM dan Polri adalah saat mengusut kasus KM 50. Namun, dalam perkara itu, Komnas HAM melangkah lebih jauh sampai pada tingkat pengujian data hingga pencarian barang bukti. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah