Dugaan Tindak Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Nagari, Kejari Sijunjung Meningkatkan Status Perkara

- 6 November 2021, 10:57 WIB
ilustrasi/foto: istimewa
ilustrasi/foto: istimewa /

RANAHPADANG.COM- Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Sinjunjung, Sumatra Barat, meningkatkan status perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Nagari (DN) pada Nagari Timbulun tahun anggaran 2016 hingga 2017.

Setelah digelar ekspose perkara, yang diikuti oleh Tim Penyelidik dan Para Jaksa Fungsional serta Calon Jaksa di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung Efendri Eka Saputra mengatakan, telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidik, Jumat (5/11).

Sebelumnya Tim Penyelidik Kejari Sijunjung telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait, baik itu pengurus Nagari Timbulun dan pihak-pihak lainnya yang terkait termasuk tim Inspektorat Kabupaten Sijunjung.

"Total yang sudah diminta keterangan sebanyak 18 orang, yang mana telah dimulai proses penyelidikannya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor: PRINT-02/L.3.20/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021," jelas Efendri yang dikutip dari jurnalsumbar.com.

Sebelumnya, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Timbulun telah dialokasikan ADD dan DN tahun 2016 sebesar Rp1.599.867.300 dan tahun 2017 sebesar Rp1.770.251.984.

Saat ini, tim Penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Nagari pada Nagari Timbulun Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2017.

Tim Penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp.300 juta rupiah yang dikelola oleh Perangkat Nagari Timbulun berupa adanya kegiatan yang fiktif dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana tersebut serta terdapat pajak yang dipungut akan tetapi tidak disetorkan ke kas negara.

Editor: Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah