MARAWATALK-Tidak terasa hanya menyisakan waktu kurang dari sebulan menjelang hari pencoblosan pada tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, tentu berbagai persiapan dan pertimbangan dalam melaksanakan hak konstitusional selaku warga negara untuk memberikan suaranya juga sudah dimulai.
Perlu diingatkan kembali, pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 ini setiap wajib pilih akan menerima 5 lembar surat suara dari petugas KPPS sebelum menuju bilik suara.
Nah, apakah anda sudah mengetahui ciri dan untuk apa saja masing-masing lembaran suara tersebut? Berikut penjelasan singkatnya agar bisa dijadikan panduan nantinya sebelum menggunakan hak pilih.
Baca Juga: PEMILU 2024 Penuhi Hak Suara Ditempat Khusus, KPU Agam Siapkan 6 TPS dan 43 Petugas KPPS
Kenali Dahulu Surat Suara Anda, Ini Penjelasan Lengkapnya
Baca Juga: PEMILU 2024 BNPT Persiapkan Antisipasi Ancaman Terorisme di Jakarta selama Tahapan Berlangsung
Salah satu yang paling penting dari setiap penyelenggaraan Pemilu adalah keberadaan surat suara. Karena dilakukan serentak, maka terdapat lima surat suara untuk capres-cawapres hingga caleg pada Pemilu 2024.
Masing-masing lima surat suara ini, mempunyai ciri-ciri yang menjadi penandanya. Tanda itu dapat dikenali dari warna surat suara tersebut.