PEMILU 2024 Bawaslu Sudah Meregister Dugaan Pidana Pemilu Bupati Pasbar

- 17 Januari 2024, 18:07 WIB
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang
Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang /MARAWATALK/ Irfan/

 

MARAWATALK - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sudah meregister laporan dugaan pidana Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi. Register tersebut pasca melakukan pleno.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang, Rabu 17 Januari 2024 di Simpang Empat.

"Bawaslu sudah melakukan kajian awal dan telaah terhadap laporan tersebut. Laporan tersebut masuk dalam laporan pelanggaran Pemilu," kata Laurencius.

Dia mengungkapkan hari ini pihaknya akan melakukan pembahasan dengan tim sentra Gakkumdu atas pelanggaran yang dibuat oleh terlapor.

"Hari ini, kita akan melakukan pembahasan dengan Tim Sentra Gakkumdu," ungkap Laurencius.

Selanjutnya kedepan pihaknya, kata dia, akan ada klarifikasi terhadap terlapor, pelapor dan saksi-saksi.

Baca Juga: SIAGA BENCANA Kegempaan Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Hampir Tiga Kali Lipat

Video Viral

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi dilaporkan ke Bawaslu setempat karena dituduh bersikap tidak netral dalam Pemilu 2024 pada Senin sore, 15 Januari 2024. Hamsuardi dinilai melanggar aturan kampanye dalam posisinya sebagai bupati.

Pelapor, Tri Tegar Marunduri mengatakan dia mendatangi kantor Bawaslu Pasaman Barat didampingi tiga orang pengacaranya untuk mengadukan Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi.

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah