Cacat Integritas, Sejumlah Caleg DPR RI Dapil 2 Sumbar Kompak Langgar Aturan Kampanye di Pasaman

- 13 November 2023, 17:25 WIB
APK yang diduga melanggar aturan kampanye
APK yang diduga melanggar aturan kampanye /Marawatalk/ist/

 

MARAWATALK-Sejumlah Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk DPR RI asal daerah pemilihan Sumatera Barat 2, secara terbuka dan terang-terangan telah melanggar aturan kampanye terkait larangan masa kampanye terhitung sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023.

Perbuatan 'cacat integritas' itu ditunjukkan dengan masih berdirinya berbagai alat peraga dari para caleg berbagai partai politik berupa baliho disepanjang jalan utama di Kabupaten Pasaman.

Seperti terpantau pada Senin 13 November 2023, di wilayah Nagari Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuksikaping, beberapa alat peraga kampaye masih berdiri rapi, diantaranya baliho milik caleg DPR RI atas nama Cindy Monica dari Partai NasDem, H Benny Utama SH MM dari Partai Golongan Karya, dan Aswandi dari partai PDIP.

Pada baliho para calon itu diantaranya ada yang memuat kalimat 'Coblos no urut', simbol atau gambar paku serta materi lain yang memuat ajakan untuk memilih.

Baca Juga: Alat Peraga Parpol Sudah Bertebaran, Ini Jadwal Kampanye Pileg dan Pilpres Sesuai Peraturan

Bawaslu Pasaman 'Tak Berdaya', Masih Menunggu Rakor dengan Pihak Terkait

APK yang diduga melanggar aturan kampanye
APK yang diduga melanggar aturan kampanye

Baca Juga: Lewat Rakor, KPU Sumbar Sampaikan Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Lumban Thori, saat dihubungi terkait pelanggaran kampanye oleh para peserta pemilu tersebut, Senin 13 November 2023, menegaskan kalau pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu sejak seminggu yang lalu.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah