PATROLI Gerak Cepat, Polisi di Pasaman Barat Tangkap Satu Anggota Komplotan Pencuri Genset Warga Air Bangis

- 28 Maret 2024, 12:32 WIB
Tersangka SF (33), warga Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat,  pelaku pencurian genset milik warga saat diinterogasi pasca tertangkap pada pada Senin 25 Maret 2024
Tersangka SF (33), warga Jorong Sigalangan Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pelaku pencurian genset milik warga saat diinterogasi pasca tertangkap pada pada Senin 25 Maret 2024 /Marawatalk/Humas Polres Pasbar/

Aksi Pencurian Tertangkap Kamera CCTV, Pelaku Sempat Berkilah

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian.

Baca Juga: PATROLI Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Dua Sekawan, 8 Paket Ganja Diamankan

Aksi pencurian satu unit genset ini pertama kali terlihat dari hasil rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat aksi pelaku T masuk kedalam rumah dan pelaku SY dan SF membawa genset tersebut kearah jalan menuju arah Ujung Gading.

Berbekal hasil rekaman tersebut, personil Polsek bersama warga lainnya langsung mengejar pelaku. Para pelaku sempat membuang hasil curiannya ke semak-semak yang berada di gang Tahu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

"Pelaku sempat menyangkal telah melakukan pencurian genset tersebut. Setelah diperlihatkan hasil rekaman CCTV, barulah pelaku mengakui telah mencuri satu unit genset warna biru milik korban Muhammad Soddiq," ungkapnya.

Kemudian, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek SungaIpda Nazri Zulkifli menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sungai Beremas untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Dapatkan Info Seputar Sumatera Barat dan Nasional hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasinya Rakyat Minangkabau

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x