PATROLI Satresnarkoba Polres Agam Ringkus Dua Sekawan, 8 Paket Ganja Diamankan

- 27 Maret 2024, 22:35 WIB
Dua sekawan bawa ganja diamankan polisi di Agam
Dua sekawan bawa ganja diamankan polisi di Agam /Marawatalk/Ist

MARAWATALK-Dua sekawan asal Banda Gadang, Matur Hilia, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terpaksa diamankan aparat kepolisian setempat, setelah didapati keluyuran membawa delapan paket narkoba jenis ganja seberat 80 gram.

Kedua pelaku diantaranya MH (24) dan FT (23) diringkus saat tengah bersantai di area SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa 26 Maret 2024. Keduanya tak berkutik saat aparat melakukan penangkapan.

"Benar, Saat dilakukan penggeledahan ternyata mereka menyimpan ganja dengan jumlah yang cukup banyak. Kedua ditangkap tanpa adanya perlawanan," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah.

AKP Aleyxi mengatakan, peristiwa penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah setempat. Melalui serangkaian penenyelidikan, diidentifikasi kedua pelaku diduga tengah menyimpan barang haram tersebut.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja seberat 60 gram dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BM 3819 JV dari tangan MH. Sementara dari pelaku FT, diamankan 2 paket ganja dengan berat 20 gram dan satu unit smartphone,"terangnya.

Baca Juga: PATROLI Miliki Dua Paket Sabu, Petani di Agam Diringkus Polisi

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"MH dan FJT dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," terangnya lagi.

Baca Juga: PATROLI Nekat Jadi Bandar Togel Gegara Desakan Ekonomi, Pasutri di Agam Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x