AWAS! Jelang Lebaran Idul Fitri Rawan Gratifikasi, Sulit Menolak? Ini Link dan Tata Cara Pelaporannya

- 26 Maret 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi /Pexels.com /cottonbro studio/

Dikatakan, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: ASN Pemkab Agam Bakal Terima THR Full 100 Persen, THL Masih Proses?

Laporkan! Jika Ada Permintaan Suap atau Pemerasan oleh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara

Ilustrasi Suap / Dok. PRMN
Ilustrasi Suap / Dok. PRMN

Baca Juga: MUDIK ASYIK Selain Kondisi Fisik Prima, Ini Tips Pelaku Perjalanan Lebaran 2024 Tetap Menyenangkan dari Polri

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x