AWAS! Jelang Lebaran Idul Fitri Rawan Gratifikasi, Sulit Menolak? Ini Link dan Tata Cara Pelaporannya

- 26 Maret 2024, 18:35 WIB
Ilustrasi Gratifikasi
Ilustrasi Gratifikasi /Pexels.com /cottonbro studio/

 

MARAWATALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir potensi terjadinya kejahatan suap atau gratifikasi rawan terjadi menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2024.

Dikutip dari laman Info Publik, pada Selasa 26 Maret 2024, lembaga anti rasuah itu kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal itu dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Melalui surat itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Imbauan itu sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca Juga: PATROLI Ketauan Memeras Tahanan, KPK Tangkap 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK, Ada Kepala Rutan?

KPK: Ada Indikasi Gratifikasi Hari Raya? Lapor pada Link Berikut!

Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga: SUMBAR HARI INI Agam Masuk Observasi Daerah Antikorupsi, KPK RI Beberkan Hal Ini!

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x