MARAWATALK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir potensi terjadinya kejahatan suap atau gratifikasi rawan terjadi menjelang perayaan Lebaran Idul Fitri 2024.
Dikutip dari laman Info Publik, pada Selasa 26 Maret 2024, lembaga anti rasuah itu kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
Hal itu dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Melalui surat itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.
Imbauan itu sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
KPK: Ada Indikasi Gratifikasi Hari Raya? Lapor pada Link Berikut!
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Agam Masuk Observasi Daerah Antikorupsi, KPK RI Beberkan Hal Ini!