PATROLI Ketauan Memeras Tahanan, KPK Tangkap 15 Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK, Ada Kepala Rutan?

- 15 Maret 2024, 23:15 WIB
Pimpinan KPK Hadiri konferensi pers Penahanan tersangka Pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Pimpinan KPK Hadiri konferensi pers Penahanan tersangka Pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK) /

 

MARAWATALK-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 15 tersangka perkara dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

"Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan proses penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, dikutip dari laman Info Publik, Jumat 15 Maret 2024.

Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: PATROLI TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu sabu Oleh Warga Aceh di Lampung Selatan

KPK juga telah menggeledah tiga Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK pada Selasa 27 Februari 2024. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.

Ali menjelaskan, menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK.

“Hal itu dibuktikan tim penyidik KPK pada telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” ujar Ali.

Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.

“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Baca Juga: PATROLI Operasi Keselamatan, Korlantas Polri Tindak 30.468 Pelanggaran hingga Jumat 8 Maret 2024

Berikut 15 Nama Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK

ILUSTRASI pemerasan.*/ANTARA
ILUSTRASI pemerasan.*/ANTARA

Baca Juga: PATROLI Awas Ada Anjing Gila Mengamuk di Pasbar! 11 Warga Koto Balingka Tercatat jadi Korban Gigitan

Seperti diketahui, pihak penyidik KPK telah melakukan penahanan 15 tersangka dalam kasus itu, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi,
  2. Hengki, seorang pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD
  3. Deden Rochendi (PNYD pengamanan)
  4. Sopian Hadi (PNYD pengamanan)
  5. Ristanta (PNYD)
  6. Ari Rahman Hakim (PNYD)
  7. Agung Nugroho (PNYD)
  8. Eri Angga Permana (PNYD)
  9. Muhammad Ridwan, petugas cabang rutan KPK
  10. Suharlan, petugas cabang rutan KPK
  11. Ramadhan Ubaidilah A, petugas rutan cabang KPK
  12. Mahdi Aris, petugas rutan cabang KPK
  13. Wardoyo, petugas rutan cabang KPK
  14. Muhammad Abduh, petugas rutan cabang KPK
  15. Ricky Rachmawanto, petugas rutan cabang KPK

Dapatkan info nasional dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.***

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah