Sambung Ali, dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, untuk penegakan disiplin oknum pegawai secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya.
“Hal itu sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Baca Juga: PATROLI Operasi Keselamatan, Korlantas Polri Tindak 30.468 Pelanggaran hingga Jumat 8 Maret 2024
Berikut 15 Nama Tersangka Pemerasan di Rutan Cabang KPK
Baca Juga: PATROLI Awas Ada Anjing Gila Mengamuk di Pasbar! 11 Warga Koto Balingka Tercatat jadi Korban Gigitan
Seperti diketahui, pihak penyidik KPK telah melakukan penahanan 15 tersangka dalam kasus itu, dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi,
- Hengki, seorang pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD
- Deden Rochendi (PNYD pengamanan)
- Sopian Hadi (PNYD pengamanan)
- Ristanta (PNYD)
- Ari Rahman Hakim (PNYD)
- Agung Nugroho (PNYD)
- Eri Angga Permana (PNYD)
- Muhammad Ridwan, petugas cabang rutan KPK
- Suharlan, petugas cabang rutan KPK
- Ramadhan Ubaidilah A, petugas rutan cabang KPK
- Mahdi Aris, petugas rutan cabang KPK
- Wardoyo, petugas rutan cabang KPK
- Muhammad Abduh, petugas rutan cabang KPK
- Ricky Rachmawanto, petugas rutan cabang KPK
Dapatkan info nasional dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.***