PATROLI Operasi Keselamatan 2024 Diluncurkan 4 Maret, Ini 11 Penindakan Pelanggaran Prioritas Wajib Diketahui!

- 1 Maret 2024, 11:42 WIB
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas.
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas. /Antara/Andri Saputra./

 

MARAWATALK-Jajaran Kepolisian Republik Indonesia segera meluncurkan giat Operasi Keselamatan 2024 yang dijadwalkan berlangsung selama 15 hari, yakni mulai tanggal 4 Maret dan berakhir pada 17 Maret 2024.

Dikutip dari laman Humas Polri, pada Jumat 1 Maret 2024, gelaran operasi serentak di seluruh Indonesia ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas serta menekan angka kecelakaan oleh jajaran Satlantas tingkat Polda hingga Polres.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebut kegiatan itu akan menyasar penindakan terhadap 11 pelanggaran prioritas.

Eddy menyebutkan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas, meliputi:

  1. Berkendara menggunakan ponsel
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  3. Berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor
  4. Pengendara yang tidak menggunakan helm
  5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  7. Melawan arus lalu lintas
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar
  10. Kendaraan yang melebihi muatan
  11. Penggunaan plat khusus palsu

Baca Juga: PATROLI Bantah Adanya Pungli di Muara Sikilang Pasbar, Ini Kata Keluarga di Video Viral!

Penindakan Pelanggaran Dilakukan Secara Manual dan ETLE

Kamera tilang elektronik terpasang di pertigaan Blimbing, Malang
Kamera tilang elektronik terpasang di pertigaan Blimbing, Malang Twitter

Baca Juga: PATROLI Viral! Warga Sikilang Pasaman Barat Usir Pengunjung Akses ke Muara Sikilang, Ada Dugaan Pungli?

Eddy menekankan nantinya seluruh pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah