Percaya atau Tidak? Desa Cerdas Bisa Pangkas Pembangunan Jadi Lebih Cepat 30 Tahun

- 2 Desember 2023, 10:52 WIB
Aplikasi Gesit Stunting yang hadir sebagai  Desa Cerdas di Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, hingga mengantarkan Nagari Sinuruik sebagai Nominator Pemilihan Desa Cantik BPS
Aplikasi Gesit Stunting yang hadir sebagai Desa Cerdas di Nagari Sinuruik, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat, hingga mengantarkan Nagari Sinuruik sebagai Nominator Pemilihan Desa Cantik BPS /Marawatalk/ Pemnag Sinuruik/

 

MARAWATALK-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menegaskan keberadaan Desa Cerdas dinilai mampu memangkas 30 tahun waktu pembangunan hingga 30 tahun dibanding Desa Konvesional karena mengadopsi teknologi digital dan data.

“Jadi kalau manual butuh waktu 40 tahun untuk perkembangan desa, tapi kalau digital hanya butuh 10 tahun. Jadi, hemat 30 tahun, satu generasi. Kenapa kok 30 tahun terjadinya percepatan? Sederhana jawabannya, karena data. Jadi kuncinya itu, data,” kata Menteri Abdul Halim Iskandar, dikutip dari laman Info Publik, Sabtu 2 Desember 2023, terkait Lomba Desa Cerdas tingkat nasional 2023 yang digelar oleh Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Surabaya, Jawa Timur.

Mendes PDTT Abdul Halim menyebutkan, saat ini Desa Cerdas telah digunakan hampir di semua negara dan menjadi strategi pembangunan nasional. Strategi dengan menggunakan Desa Cerdas sendiri dipilih karena bisa mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.

Oleh karena itu, Kemendes PDTT terus menggalakkan Desa Cerdas atau Desa Digital.

“Selain itu, Kemendes PDTT juga memberikan pelatihan kepada duta digital dan kader digital desa untuk percepatan pembangunan di desa,” ujarnya.

Mendes PDTT: Kepala Desa Jangan Gunakan Asumsi dalam Mengambil Kebijakan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Foto : instagram @halimiskandarnu

Abdul Halim Iskandar mengimbau seluruh kepala desa agar tidak menggunakan asumsi yang tidak berdasarkan data dalam mengambil setiap kebijakan.

“Asumsi itu milik perguruan tinggi, data itu milik desa. Oleh karena itu, pembangunan di desa tidak boleh menggunakan asumsi, harus dengan data desa,” tegas Mendes PDTT.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x