Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Berkurban Tahun Ini, Kenapa?

- 1 Juli 2022, 10:36 WIB
Seorang penjual hewan kurban memberi makan domba di lapak miliknya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
Seorang penjual hewan kurban memberi makan domba di lapak miliknya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/GALAJABAR

RANAH PADANG - Kementria Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan untuk berkurban pada tahun 2022 ini.

Pasalnya, saat ini sedang mewabah sebuah penyakit pada hewan ternak berupa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Himbauan tersebut dikeluarkan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Berikut adalah panduan penyembelihan hewan kurban dari Kemenag.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji 13 Presiden dan Wapres Tahun 2022? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada saat Idul Adha hukumnya sunah muakkadah.

Namun, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

2. Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

3. Umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk:

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x