Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Berkurban Tahun Ini, Kenapa?

- 1 Juli 2022, 10:36 WIB
Seorang penjual hewan kurban memberi makan domba di lapak miliknya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi.
Seorang penjual hewan kurban memberi makan domba di lapak miliknya di Jalan Pesantren, Kota Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/GALAJABAR

a. Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), atau
b. Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Bacaannya

4. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.

Kriteria hewan kurban

1. Jenis hewan ternak: unta, sapi, kerbau, dan kambing.

2. Cukup umur

a. Unta minimal umur 5 (lima) tahun
b. Sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun; dan
c. Kambing minimal umur 1 (satu) tahun

Baca Juga: Jadi Home Base Semen Padang FC, Perbaikan Gor H Agus Salim Padang Butuh Waktu Satu Bulan

3. Kondisi hewan sehat

a. Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
b. Tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan
c. Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x