4. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
a. Penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di RPH.
b. Dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan:
c. Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.
Baca Juga: Semen Padang FC Kucurkan Anggaran Rp1 Miliar Untuk Benahi Gor H Agus Salim Padang Sebagai Home Base
d. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
e. Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging.
f. Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait, dan penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
5. Petugas dan masyarakat wajib memperhatikan Surat Edaran Menteri Pertanian mengenai pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku (foot and mouth disease).***