Berapa Besaran Gaji 13 Presiden dan Wapres Tahun 2022? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 1 Juli 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi - Gaji 13 ASN akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 pekan ini
Ilustrasi - Gaji 13 ASN akan mulai dicairkan pada 1 Juli 2022 pekan ini /UNSPLASH/Mufid Majnun

RANAH PADANG - Hari ini, Jumat 1 Juli 2022 gaji ke 13 telah mulai disalurkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Dengan begitu, berapakah gaji ke 13 yang diterima oleh Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin?

Berikut hitung-hitungan dan penjelasan tentang gaji ke 13 yang diterima oleh Presiden dan Wapres tahun ini.

Berdasarkan ketentuan UU 71/1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Adha Lengkap dengan Bacaannya

Sedangkan gaji wakil presiden mencapai empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Artinya, setiap bulannya presiden mendapat gaji sekitar Rp30,24 juta dari hasil kalkulasi 6 x Rp5,04 juta.

Sementara itu, gaji wakil presiden per bulan dapat mencapai Rp20,16 juta dari hasil 4 x Rp5,04 juta.

Di luar gaji pokok, presiden dan wakilnya turut mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x