RUU Polri Dianggap Ancaman terhadap Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia? Kok Bisa?

- 30 Juni 2024, 16:13 WIB
Ilustrasi demokrasi*
Ilustrasi demokrasi* /Pixabay/PIRO4D/
  • Penolakan dari Masyarakat Sipil

Sejak diperkenalkannya RUU Polri, berbagai organisasi masyarakat sipil telah menyatakan penolakan mereka. Mereka mengadakan demonstrasi, kampanye media, dan lobi kepada anggota parlemen untuk menolak pengesahan RUU tersebut. Koalisi ini melihat RUU Polri sebagai ancaman langsung terhadap hak-hak fundamental warga negara.

  • Peran Media dan Jurnalis

Media dan jurnalis memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan terkait RUU Polri. Investigasi jurnalistik yang mendalam dan pelaporan yang akurat dapat membantu meningkatkan kesadaran publik dan mendorong diskusi yang lebih luas tentang implikasi RUU ini. Media juga dapat menjadi platform bagi berbagai pihak untuk menyuarakan pendapat mereka dan memobilisasi dukungan publik.

  • Dialog dengan Pemerintah

Dialog konstruktif antara masyarakat sipil dan pemerintah sangat penting untuk mencapai solusi yang menghormati hak-hak warga negara. Pemerintah perlu mendengarkan kekhawatiran yang disampaikan oleh masyarakat sipil dan mempertimbangkan revisi yang diperlukan untuk memastikan bahwa RUU Polri tidak merusak demokrasi dan kebebasan sipil.

Keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak dapat membantu menciptakan undang-undang yang lebih adil dan inklusif. Agar RUU Polri tidak mengancam demokrasi dan kebebasan sipil, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan:

  1. Menghapus Kewenangan Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan: Harus ada mekanisme yang jelas dan ketat untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan kewenangan ini.
  2. Memperkuat Kompolnas: Berikan kewenangan yang lebih besar dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap kepolisian.
  3. Melindungi Kritik Terhadap Kepolisian: Pastikan bahwa pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi kritik terhadap kepolisian dihapus atau direvisi untuk melindungi kebebasan berekspresi.
  4. Menjaga Independensi KPK: Jangan mengurangi kewenangan KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota kepolisian.
  5. Jelasnya Batasan Fungsi Militer dan Kepolisian: Pastikan kewenangan polisi tidak tumpang tindih dengan fungsi militer untuk menjaga supremasi sipil.

RUU Polri membawa potensi ancaman yang serius terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Penguatan kewenangan tanpa pengawasan yang memadai dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan, sementara pembatasan terhadap hak berpendapat dan berkumpul dapat meredam suara-suara kritis.

Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak, termasuk masyarakat sipil, media, dan pemerintah, untuk bekerja sama dalam menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Dialog terbuka dan pengawasan yang ketat harus menjadi landasan dalam proses legislasi ini untuk memastikan bahwa RUU Polri tidak merugikan kebebasan dan demokrasi yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.*** Annisa Sabitha Rahmadini

Disclaimer: Penulis adalah Mahasiswi Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah UIN Imam Bonjol Padang, artikel ini ditayangkan sebagai pemenuhan tugas yang bersangkutan pada mata kuliah Sosiologi Hukum

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah