MARAWATALK - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar mengukuhkan kembali 122 orang Walinagari yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Plt. Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Salman Alfarisi Brutu, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 182 Walinagari, 122 diantaranya dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.
"122 orang diperpanjang, 2 sedang menghadapi proses hukum, sementara sisanya dijabat oleh Penjabat Walinagari" urai Salman, Jumat 28 Juni 2024.
Salman menjelaskan, dari 182 Walinagari yang ada terdapat 58 orang berstatus penjabat sembari menunggu pelaksanaan Pilwana.
Rusma Yul Anwar: Wali Nagari Bantu Sukseskan Program Pembangunan SDM
![Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar berkesempatan mengecek kelengkapan dokumen untuk pengajuan Program Pesisir Selatan Pintar (PPSP) / marawatalk / ist](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/20/2452597302.jpg)
Sementara itu dalam amanatnya, Bupati Rusma Yul Anwar berharap agar para Walinagari untuk turut membantu program pemerintah daerah. Diantaranya program beasiswa pada perguruan tinggi.